Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2D ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran berkala berbasis layanan (PBBL) pada proyek pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II. Tujuannya adalah mempercepat pengusahaan ruas jalan tol, memastikan ketersediaan layanan berkualitas secara berkesinambungan, dan mengoptimalkan nilai guna anggaran pemerintah (value for money).
Definisi dan Ruang Lingkup
Pelaksanaan PBBL
Pertimbangan dan Evaluasi Menteri Keuangan
Pengalokasian Anggaran
Pelaksanaan Pembayaran
Pemungutan Tarif Tol dan Dukungan Konstruksi
Jaminan Pemerintah
Pelaporan dan Pengelolaan Risiko
Ketentuan Penutup