Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2D ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran berkala berbasis layanan (PBBL) pada proyek pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II. Tujuannya adalah mempercepat pengusahaan ruas jalan tol, memastikan ketersediaan layanan berkualitas secara berkesinambungan, dan mengoptimalkan nilai guna anggaran pemerintah (value for money).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PBBL adalah pembayaran berkala oleh Menteri Keuangan kepada PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya layanan jalan tol sesuai kualitas dan kriteria dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
- Pengusahaan Jalan Tol di Sumatera Tahap II meliputi ruas Betung-Tempino-Jambi, Jambi-Rengat, Rengat-Pekanbaru, dan Pelabuhan Panjang-Lematang.
-
Pelaksanaan PBBL
- PBBL dilaksanakan berdasarkan PPJT yang memuat spesifikasi keluaran, indikator kinerja, formula perhitungan PBBL, sistem pemantauan, mekanisme penyetoran tarif tol, serta mekanisme penagihan dan pembayaran Dana PBBL.
- PPJT dapat memuat sistem penalti untuk menjaga kualitas layanan.
-
Pertimbangan dan Evaluasi Menteri Keuangan
- Menteri Keuangan memberikan pertimbangan atas permohonan Kementerian PUPR terkait anggaran PBBL dengan evaluasi yang meliputi kapasitas fiskal, kelengkapan perhitungan PBBL, rencana usaha PT Hutama Karya, hasil negosiasi, rancangan PPJT, dan mitigasi risiko fiskal.
- Hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara dan surat pertimbangan yang menjadi dasar penetapan rencana pengusahaan jalan tol.
-
Pengalokasian Anggaran
- Pemerintah mengalokasikan anggaran Dana PBBL setiap tahun selama masa PBBL melalui bagian anggaran Kementerian PUPR.
- Jika terjadi perubahan lalu lintas yang membuat pengusahaan jalan tol layak secara ekonomi dan finansial, model pengusahaan dapat diubah menjadi pengembalian investasi melalui pemungutan tol.
- Perubahan model pengusahaan harus melalui kajian, review BPKP, dan pertimbangan Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan.
-
Pelaksanaan Pembayaran
- Pembayaran Dana PBBL dilakukan setelah jalan tol selesai dibangun dan siap beroperasi secara komersial, dengan memperhatikan pemenuhan spesifikasi keluaran sesuai PPJT.
- Kementerian PUPR bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
-
Pemungutan Tarif Tol dan Dukungan Konstruksi
- Tarif tol ditetapkan oleh Pemerintah dan dipungut dari pengguna jalan tol, kemudian disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak untuk pengembangan jalan tol.
- Pemerintah dapat memberikan dukungan konstruksi yang dikeluarkan dari nilai investasi dasar perhitungan PBBL.
-
Jaminan Pemerintah
- Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya atas pinjaman/obligasi dan pembayaran Dana PBBL.
- Jaminan dapat diberikan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Pelaporan dan Pengelolaan Risiko
- PT Hutama Karya wajib memberikan laporan berkala kepada Kementerian PUPR mengenai pembangunan dan layanan jalan tol.
- Kementerian PUPR bertanggung jawab atas perencanaan, pengalokasian anggaran, pembayaran, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PBBL sesuai PPJT.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 Mei 2023.