Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, serta pelayanan dalam pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabatnya. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 terkait pemberian pembebasan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Subjek Pembebasan
- Pembebasan PPN dan PPnBM diberikan kepada perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabatnya yang memenuhi syarat, termasuk asas timbal balik dan perjanjian internasional.
- Pejabat yang berhak adalah warga negara asing yang bertugas di Indonesia dan mendapat persetujuan resmi.
-
Objek Pembebasan
- Pembebasan berlaku untuk impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), khususnya kendaraan bermotor roda empat dan barang lain kecuali tanah/bangunan bagi pejabat.
- Pembebasan hanya untuk barang/jasa yang tidak digunakan untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
-
Tata Cara Pemberian Pembebasan
- Pembebasan dapat diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB) jika bea masuk juga dibebaskan, atau dengan SKB untuk penyerahan BKP/JKP.
- SKB diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan permohonan yang dilengkapi surat rekomendasi dari kementerian terkait dan bukti pendukung.
- Permohonan dan penerbitan SKB dapat dilakukan secara elektronik.
- SKB berlaku untuk satu kali transaksi dan harus dimiliki sebelum perolehan BKP/JKP.
-
Penggantian dan Pembatalan SKB
- SKB dapat diganti jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau sebagian BKP/JKP tidak memenuhi ketentuan.
- Kepala KPP dapat membatalkan SKB jika ditemukan ketidaksesuaian data atau ketentuan.
-
Pengembalian Pajak
- Jika PPN/PPnBM telah dipungut padahal seharusnya dibebaskan, perwakilan atau pejabat dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal impor atau faktur pajak.
- Permohonan pengembalian harus disertai surat rekomendasi dan bukti pendukung.
- Pengembalian dilakukan sesuai ketentuan perpajakan dan dapat menggunakan rekening bank luar negeri untuk pejabat.
-
Pembayaran Kembali Pajak
- Jika BKP dipindahtangankan atau JKP dialihmanfaatkan dalam jangka waktu 4 tahun sejak perolehan, pajak yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali kecuali pemindahtanganan/alihmanfaatan kepada sesama penerima fasilitas atau pemerintah Indonesia.
- Wajib melaporkan pemindahtanganan/alihmanfaatan dengan berita acara dan laporan secara elektronik.
- Jika tidak melaporkan, pihak penerima BKP/JKP wajib melunasi pajak yang semula dibebaskan.
-
Batasan dan Ketentuan Khusus
- Batasan jumlah kendaraan bermotor yang dapat dibebaskan diatur sesuai ketentuan bea masuk dan asas timbal balik.
- Pembebasan kendaraan bermotor roda selain empat dapat diberikan dengan pertimbangan khusus.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutupan
- SKB yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2024.
- Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan peraturan sebelumnya.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2024 dan mencabut peraturan sebelumnya terkait hal yang sama.
-
Lampiran
- Contoh format dokumen permohonan SKB, surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, SKB, surat pemberitahuan tidak dapat diproses, permohonan penggantian SKB, SKB pengganti, surat penolakan penggantian SKB, pembatalan SKB, berita acara pemindahtanganan/alihmanfaatan, laporan pemindahtanganan/alihmanfaatan, dan contoh kasus pemindahtanganan/alihmanfaatan.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara administrasi, persyaratan, dan mekanisme pemberian pembebasan PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabatnya, termasuk pengembalian dan pembayaran kembali pajak jika terjadi pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan BKP/JKP.