Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, serta pelayanan dalam pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabatnya. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 terkait pemberian pembebasan tersebut.
Definisi dan Subjek Pembebasan
Objek Pembebasan
Tata Cara Pemberian Pembebasan
Penggantian dan Pembatalan SKB
Pengembalian Pajak
Pembayaran Kembali Pajak
Batasan dan Ketentuan Khusus
Ketentuan Peralihan dan Penutupan
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara administrasi, persyaratan, dan mekanisme pemberian pembebasan PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabatnya, termasuk pengembalian dan pembayaran kembali pajak jika terjadi pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan BKP/JKP.