Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 ditetapkan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Kedudukan dan Tugas
Fungsi Badan Pengelola Dana
Susunan Organisasi
Tugas dan Fungsi Direktorat
Tata Kerja
Sumber Daya Manusia
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran