Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 ditetapkan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Pokok Pengaturan
-
Kedudukan dan Tugas
- Badan Pengelola Dana Perkebunan adalah unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- Bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh Direktur Utama.
- Tugas meliputi perencanaan, penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Dana Perkebunan.
-
Fungsi Badan Pengelola Dana
- Melaksanakan perencanaan dan penganggaran, penghimpunan dan pengembangan Dana, penyaluran Dana sektor hulu dan hilir, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengawasan pengelolaan Dana, penyusunan peraturan dan perjanjian, advokasi hukum, kerja sama kelembagaan dan kemasyarakatan, pengawasan intern, pengelolaan keuangan, SDM, kepatuhan internal, manajemen risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data.
-
Susunan Organisasi
- Terdiri atas enam unit utama:
a. Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum
b. Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana
c. Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu
d. Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir
e. Direktorat Hukum dan Kerja Sama
f. Satuan Pemeriksaan Intern
-
Tugas dan Fungsi Direktorat
- Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum: pengelolaan keuangan, SDM, kepatuhan, manajemen risiko, komunikasi, dan sistem informasi.
- Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana: penyusunan rencana strategis, penghimpunan, dan pengembangan Dana.
- Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu: penyaluran Dana untuk peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
- Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir: penyaluran Dana riset, pengembangan SDM, bahan bakar nabati, pemenuhan pangan, dan hilirisasi industri perkebunan.
- Direktorat Hukum dan Kerja Sama: penyusunan peraturan, advokasi hukum, dan kerja sama kelembagaan serta kemasyarakatan.
- Satuan Pemeriksaan Intern: pengawasan intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana.
-
Tata Kerja
- Menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan pengendalian intern pemerintah.
- Menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien antarunit organisasi.
- Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal maupun dengan instansi lain.
- Pimpinan unit bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, dan melaporkan pelaksanaan tugas.
-
Sumber Daya Manusia
- Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Direktur Utama dapat membentuk tim teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Tugas dan fungsi yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai pembentukan jabatan baru dan pelantikan pejabat baru berdasarkan peraturan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Pembentukan jabatan baru dan pelantikan pejabat baru harus dilakukan paling lama satu tahun sejak peraturan ini diundangkan.
- Penyesuaian perjanjian dan perikatan lama harus dilakukan paling lama enam bulan setelah pembentukan jabatan baru.
-
Lampiran
- Bagan susunan organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.