Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2025). Peraturan ini diberlakukan bukan sebagai perubahan atau pencabutan peraturan lain, melainkan sebagai ketentuan tersendiri untuk memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Pertimbangan penerbitan tercantum dalam konsideran Menimbang yang menyebut kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi SDM, mempersiapkan lulusan memasuki dunia kerja, dan memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang. Peraturan ini berlaku dalam konteks Tahun Anggaran 2026 dan terkait dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan dan ketentuan pelaksanaan APBN.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya