Peraturan ini diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan memberikan stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan melalui insentif tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2025, khususnya untuk periode Juli sampai Desember 2025.
Definisi dan Ruang Lingkup
Ketentuan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
Persyaratan dan Mekanisme Pelaksanaan
Pembatasan dan Pengecualian
Pengawasan dan Penagihan
Contoh Kasus dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
Ketentuan Lain