Peraturan ini dibuat untuk mendukung kesiapan alat pertahanan berupa hewan khusus tertentu, yaitu kuda dan perlengkapan pendukungnya, dengan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Rincian jenis kuda kavaleri dan perlengkapan pendukung yang PPN-nya ditanggung pemerintah meliputi antara lain: kuda batalyon kavaleri, pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, selabrak, cambuk, tali lasso, amben, martinggal, brongsong, sikat kuku, obat kuda, kandang portable, dan berbagai perlengkapan pelatihan serta suplemen khusus.