Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 disusun untuk mengatur pelaksanaan ketentuan terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Hal ini bertujuan mewujudkan pengelolaan anggaran yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip akuntansi pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif seluruh aspek perencanaan, pelaksanaan, akuntansi, pelaporan, pengendalian, evaluasi, dan pengawasan anggaran negara, termasuk mekanisme revisi dan pemberian penghargaan serta sanksi, dengan tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.