Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada masyarakat. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Politeknik Negeri Semarang kepada pengguna layanan.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program pascasarjana, iuran pengembangan institusi, dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, poliklinik, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, pengembangan bahasa, perpustakaan, penjualan produk sampingan, dan hak kekayaan intelektual.
-
Penetapan Tarif Akademik
- Tarif seleksi ujian masuk, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan, dengan minimal 20% mahasiswa baru dikenakan tarif ini, tersebar minimal 10% per program studi.
- Iuran pengembangan institusi ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
-
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
- Tarif penggunaan fasilitas dan layanan penunjang dihitung berdasarkan biaya per unit layanan, memperhatikan durasi, fasilitas, bahan habis pakai, tenaga ahli, dan harga pasar setempat.
- Tarif penjualan produk sampingan ditetapkan berdasarkan harga pokok produksi ditambah margin keuntungan atau harga pasar.
- Tarif hak kekayaan intelektual ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan pembagian royalti sesuai peraturan yang berlaku.
-
Ketentuan Khusus
- Mahasiswa asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, atau dari wilayah tertinggal) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, dengan ketentuan yang diatur oleh Direktur Politeknik.
- Tarif akademik berlaku mulai angkatan 2023/2024, sedangkan untuk angkatan sebelumnya ditetapkan oleh Direktur Politeknik.
-
Pelayanan Jasa dan Kerja Sama
- Politeknik dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama.
- Pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Contoh tarif seleksi ujian masuk mulai Rp200.000 sampai Rp300.000 per calon mahasiswa.
- Tarif program pascasarjana antara Rp7.500.000 sampai Rp12.000.000 per semester.
- Tarif layanan lain seperti terjemahan dokumen, penggantian kartu mahasiswa, dan sumbangan pengembangan pendidikan juga diatur dengan besaran tertentu.