Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada masyarakat. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Politeknik Negeri Semarang kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Akademik
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
Ketentuan Khusus
Pelayanan Jasa dan Kerja Sama
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran Tarif