Indonesia sebagai anggota WTO berkomitmen mewujudkan perdagangan dunia yang adil. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan lonjakan impor produk benang kapas yang menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri. Peraturan ini dibuat untuk mengenakan bea masuk tindakan pengamanan guna memulihkan atau mencegah kerugian tersebut serta memberikan waktu penyesuaian bagi industri dalam negeri.