Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang Kapas diterbitkan untuk memberlakukan tindakan pengamanan terhadap impor benang kapas. Peraturan ini tidak mencantumkan peraturan yang diubah atau dicabut dan didasarkan pada konsideran bahwa Indonesia sebagai anggota WTO harus berperan aktif dalam tatanan perdagangan dunia serta ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, dan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Penerbitan peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan memberikan ruang bagi industri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya