Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 yang mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan terkait NPPBKC sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008.
Definisi dan Istilah
Peraturan mengubah dan menambah definisi terkait NPPBKC, termasuk pengenalan Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU) sebagai identitas lokasi usaha pengusaha barang kena cukai.
Persyaratan dan Prosedur Pemberian NPPBKC
Pemeriksaan dan Penilaian
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap permohonan dan pemaparan proses bisnis untuk memastikan kesesuaian persyaratan, lokasi, dan proses bisnis.
Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU)
Pengusaha diberikan NILKU yang terdiri dari kode kantor Bea dan Cukai, jenis usaha, dan jenis barang kena cukai sebagai identitas lokasi usaha.
Perpanjangan NPPBKC
Penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran wajib mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC sebelum masa berlaku habis, dengan ketentuan waktu pengajuan paling cepat dua bulan sebelum berakhirnya masa berlaku.
Larangan dan Sanksi
Penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran dilarang menjalankan usaha jika masa berlaku NPPBKC habis dan belum diperpanjang. Pelanggaran dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang.
Penyediaan Sarana dan Prasarana
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta pengusaha menyediakan sarana dan prasarana seperti ruang kerja, CCTV yang dapat diakses secara online, dan alat ukur untuk mendukung pengawasan.
Pembekuan dan Pencabutan NPPBKC
NPPBKC dapat dibekukan atau dicabut jika terdapat bukti permulaan pelanggaran pidana cukai, persyaratan perizinan tidak terpenuhi, pengusaha dalam pengawasan kurator, tidak menyediakan sarana prasarana, menjalankan kegiatan di tempat tidak sesuai izin, atau menyampaikan data tidak benar.
Pemberlakuan Kembali NPPBKC
NPPBKC yang dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila pengusaha memenuhi persyaratan tertentu atau ada putusan hakim yang menyatakan tidak bersalah.
Manajemen Risiko
Kepala Kantor Bea dan Cukai menerapkan manajemen risiko dalam pelayanan dan pengawasan berdasarkan profil risiko pengusaha barang kena cukai.
Monitoring dan Evaluasi
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan persyaratan dan ketentuan oleh pengusaha berdasarkan manajemen risiko.
Petunjuk Teknis dan Lampiran
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan petunjuk teknis terkait tata cara pemberian izin, pemaparan proses bisnis, penomoran NPPBKC, perpanjangan, perlakuan terhadap pengusaha yang tidak aktif, serta monitoring dan evaluasi.
Lampiran berisi contoh format berita acara pemeriksaan lokasi, permohonan NPPBKC, keputusan pemberian, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pemberlakuan kembali, pencabutan NPPBKC, tanda nama pabrik/tempat penyimpanan, dan petunjuk pengisian.
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan peraturan baru. Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan keputusan NPPBKC baru sesuai peraturan ini dalam jangka waktu tertentu.
Peraturan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.