Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama kepada masyarakat. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Menteri Agama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU. Tujuannya adalah mengatur besaran tarif layanan agar sesuai dengan daya beli, kebutuhan operasional, dan standar yang berlaku.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU UIN Salatiga adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Akademik
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
Ketentuan Khusus
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran Tarif