Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama kepada masyarakat. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Menteri Agama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU. Tujuannya adalah mengatur besaran tarif layanan agar sesuai dengan daya beli, kebutuhan operasional, dan standar yang berlaku.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU UIN Salatiga adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan kepada pengguna layanan.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program magister dan doktoral, iuran pengembangan institusi, dan layanan akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan fasilitas (lahan, ruangan, peralatan, transportasi), poliklinik, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, pengembangan bahasa, perpustakaan, penjualan produk sampingan, dan hak kekayaan intelektual.
-
Penetapan Tarif Akademik
- Tarif seleksi ujian masuk, program magister dan doktoral, serta layanan akademik lainnya ditetapkan oleh Rektor UIN Salatiga dengan mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Menteri Agama.
- Iuran pengembangan institusi mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa atau pihak pembiaya.
-
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
- Tarif penggunaan fasilitas dan layanan penunjang dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi, fasilitas, bahan habis pakai, tenaga ahli, dan harga pasar setempat.
- Tarif penjualan produk sampingan ditetapkan berdasarkan harga pokok produksi ditambah margin keuntungan atau harga pasar.
- Tarif hak kekayaan intelektual ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan pembagian royalti sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Ketentuan Khusus
- Tarif akademik berlaku untuk mahasiswa angkatan 2023/2024 dan seterusnya; mahasiswa sebelumnya tarif ditetapkan oleh Rektor.
- Mahasiswa asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, atau dari wilayah tertinggal) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
- BLU dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna layanan.
- BLU dapat melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen untuk meningkatkan layanan dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Tarif seleksi ujian masuk program diploma dan sarjana: Rp200.000–Rp300.000 per calon mahasiswa.
- Tarif seleksi ujian masuk program magister dan doktoral: Rp300.000–Rp850.000 per calon mahasiswa.
- Tarif program magister dan doktoral meliputi sumbangan pengembangan pendidikan, matrikulasi, ujian akhir, dan wisuda dengan besaran tarif yang bervariasi sesuai jenjang dan jenis layanan.
- Tarif layanan akademik lainnya seperti Ma’had ditetapkan antara Rp100.000–Rp300.000 per bulan.