Peraturan ini dibuat untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Hal ini dilakukan seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan sanksi administratif tersebut.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menetapkan definisi devisa, devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), eksportir, bank yang melakukan kegiatan usaha valuta asing, dan istilah terkait lainnya.
Kewajiban Eksportir
Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha valuta asing.
Penggunaan DHE SDA
DHE SDA dapat digunakan untuk pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain sesuai ketentuan penanaman modal.
Escrow Account
Jika pembayaran dilakukan melalui escrow account, eksportir wajib membuka escrow account di lembaga keuangan dalam negeri dan memindahkan escrow account luar negeri ke dalam negeri sesuai ketentuan.
Pengawasan dan Sanksi
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan atas kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA serta escrow account. Hasil pengawasan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Pencabutan Sanksi
Jika eksportir memenuhi kewajiban, hasil pengawasan menjadi dasar pencabutan sanksi administratif oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sistem Informasi Terintegrasi
Pengawasan dan penyampaian pengenaan serta pencabutan sanksi dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi atau media elektronik lain jika sistem belum tersedia.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Eksportir yang dikenai sanksi dapat mengajukan bukti pemenuhan kewajiban kepada pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Bank Indonesia dan/atau OJK.
Ketentuan Peralihan
Peraturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 beserta perubahannya terkait tarif dan tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Penegakan dan Pengundangan
Peraturan ini diundangkan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait.