Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPMK 75 TAHUN 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.