Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 dan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 mengenai pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tujuannya adalah mengatur tata cara pelaksanaan pembayaran proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dalam rangka belanja Kementerian/Lembaga.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Proyek, SBSN, APBN, Menteri Keuangan, Bendahara Umum Negara, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Rekening Khusus SBSN (Reksus SBSN), Bank Umum Syariah, dan sistem terkait.
Pengalokasian Anggaran Proyek
Anggaran proyek dialokasikan dalam APBN dan pengalokasiannya mengikuti peraturan mengenai pengelolaan pembiayaan proyek melalui SBSN.
Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek
Pembayaran proyek dilakukan melalui dua mekanisme:
a. Pembiayaan Pendahuluan, yaitu pembayaran terlebih dahulu kepada penyedia barang/jasa yang kemudian diganti melalui penerbitan SBSN.
b. Rekening Khusus SBSN (Reksus SBSN), yaitu pembayaran langsung melalui rekening khusus yang dibuka di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum Syariah.
Pembayaran dengan Mekanisme Pembiayaan Pendahuluan
Dilakukan dengan penerbitan SPP dan SPM sesuai peraturan keuangan, dan penggantian dana dilakukan melalui penerbitan SBSN oleh DJPPR.
Pembayaran dengan Mekanisme Rekening Khusus SBSN
Penghentian Pembayaran Proyek
Pembayaran dapat dihentikan berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan pengelolaan pembiayaan proyek melalui SBSN. Penghentian dilakukan oleh DJPb dan KPPN menolak SPM terkait.
Pelaksanaan Pekerjaan Akhir Tahun Anggaran dan Sisa Pekerjaan
Sisa Pekerjaan Kontrak Tahun Jamak
Penyelesaian Sisa Kewajiban Pembayaran
Dilakukan setelah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan melalui revisi anggaran dengan memanfaatkan sisa kontrak atau dana SBSN.
Akuntansi dan Pelaporan
Dilaksanakan sesuai dengan peraturan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Ketentuan Peralihan dan Penutup