Dokumen ini mencabut
6/PMK.05/2019tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Proyek yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 (sebagaimana diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018) dan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN. Latar belakang penerbitan juga terkait kebutuhan pengaturan tata cara pengalokasian anggaran Proyek, mekanisme pembiayaan pendahuluan, pembukaan dan pengisian Rekening Khusus SBSN, serta akuntansi dan pelaporan atas pembiayaan tersebut dalam konteks pelaksanaan APBN.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya