Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini mengatur tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh BLU tersebut, berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktik bisnis yang sehat.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLU bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Layanan Utama
Tarif ditetapkan berdasarkan kompleksitas layanan, kebutuhan bahan, jenis pengguna, biaya operasional, tarif kompetitor, lokasi, jenis layanan, dan durasi layanan. Tarif dibagi berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Biaya transportasi dan akomodasi untuk layanan di luar wilayah BLU dibebankan kepada pengguna.
Penetapan Tarif Layanan Penunjang
Tarif memperhitungkan biaya per unit layanan, seperti durasi pemakaian, bahan habis pakai, tenaga kerja, harga pasar, dan nilai ekonomis untuk kekayaan intelektual.
Pengaturan Khusus Tarif
Kerja Sama dan Kontrak
BLU dapat memberikan layanan dan melakukan kerja sama manajemen atau pemanfaatan aset melalui kontrak kerja sama yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif
Tarif layanan utama diatur secara rinci berdasarkan jenis layanan dan zona wilayah dengan rentang tarif yang berbeda untuk setiap zona. Contohnya, tarif inspeksi preventif perawatan berkisar antara Rp560.000 sampai Rp700.000 per unit tergantung zona, dan tarif kalibrasi alat ukur standar serta layanan lainnya juga diatur secara spesifik.