Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan diterbitkan untuk memperkuat pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean (post clearance control) melalui mekanisme penelitian ulang berdasarkan manajemen risiko. Hal ini bertujuan mendukung kelancaran arus barang dan aktivitas perekonomian serta memberikan dasar hukum bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan bea keluar melalui penelitian ulang.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Penelitian ulang adalah kegiatan penelitian dokumen untuk penetapan kembali pemberitahuan pabean impor dan ekspor.
- Penelitian ulang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
- Penelitian ulang dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor dan ekspor yang telah lebih dari 30 hari sejak tanggal pendaftaran.
-
Penelitian Ulang Pemberitahuan Pabean Impor
- Fokus pada tarif dan/atau nilai pabean.
- Dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran.
-
Penelitian Ulang Pemberitahuan Pabean Ekspor
- Fokus pada tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor.
- Dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran.
-
Kegiatan Penelitian Ulang
- Meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.
- Perencanaan dilakukan berdasarkan manajemen risiko dan dapat melibatkan permintaan data dari unit internal maupun instansi luar.
- Pelaksanaan dilakukan sesuai surat tugas dan meliputi permintaan data, dokumen, keterangan lisan/tertulis, contoh barang, dan pengujian laboratorium.
- Permintaan disampaikan kepada importir, eksportir, atau pemilik barang melalui berbagai media (langsung, pengiriman, elektronik, sistem komputer).
-
Kewajiban Pihak Terkait
- Importir, eksportir, dan/atau pemilik barang wajib menyerahkan data, dokumen, contoh barang, dan keterangan sesuai permintaan dalam waktu 7 hari kerja.
- Penyerahan harus disertai surat pernyataan kebenaran data dan keterangan.
- Jika tidak memenuhi kewajiban, diberikan surat peringatan pertama dan kedua, serta dapat dilakukan pemblokiran akses kepabeanan.
-
Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang
- Jika ditemukan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, atau pajak dalam rangka impor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan kembali perhitungan dan menerbitkan surat penetapan.
- Penetapan kembali dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
-
Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas
- Dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan untuk memastikan penyelesaian dan kepatuhan prosedur penelitian ulang.
- Penjaminan kualitas dilakukan untuk memberikan keyakinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Petunjuk Teknis
- Ketentuan pelaksanaan teknis penelitian ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh format surat permintaan data, dokumen, contoh barang, surat permintaan keterangan lisan/tertulis, surat pernyataan kebenaran data dan keterangan, surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang contoh, surat peringatan pertama dan kedua, serta berita acara tidak menyerahkan data/dokumen/keterangan/contoh barang.
- Petunjuk pengisian untuk setiap format surat juga disediakan sebagai bagian integral peraturan.