Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan diterbitkan untuk memperkuat pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang keluar dari kawasan pabean (post clearance control) melalui mekanisme penelitian ulang berdasarkan manajemen risiko. Hal ini bertujuan mendukung kelancaran arus barang dan aktivitas perekonomian serta memberikan dasar hukum bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan bea keluar melalui penelitian ulang.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penelitian Ulang Pemberitahuan Pabean Impor
Penelitian Ulang Pemberitahuan Pabean Ekspor
Kegiatan Penelitian Ulang
Kewajiban Pihak Terkait
Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang
Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas
Petunjuk Teknis
Ketentuan Penutup
Lampiran