Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan perubahan kebijakan nasional mengenai tata kelola jabatan fungsional di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan terbaru, serta memberikan pedoman teknis dalam penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan jabatan fungsional yang efektif dan efisien dalam jangka waktu lima tahun.
Definisi dan Ruang Lingkup
Prinsip Penghitungan Kebutuhan JF
Pendekatan Penghitungan Kebutuhan JF
Proses Penghitungan dan Pengusulan
Pengangkatan Pejabat Fungsional
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara rinci mekanisme penghitungan, pengusulan, dan pengangkatan jabatan fungsional di bidang keuangan negara untuk mendukung tata kelola kepegawaian yang efektif dan efisien.