Dokumen ini mencabut
37/PMK.01/2020tentang Pedoman Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional pada Kementerian Keuangan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15825 (Release-33)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara ditetapkan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya dan menyesuaikan perubahan kebijakan nasional tata kelola jabatan fungsional. Peraturan ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 dan menata kembali pedoman penghitungan serta pengusulan kebutuhan jabatan fungsional di bidang keuangan negara. Pertimbangan penerbitan juga didasarkan pada kebutuhan penyesuaian terhadap norma, perangkat perhitungan, dan mekanisme pengusulan yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi pengguna. Peraturan ini memuat pengaturan teknis penghitungan kebutuhan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun serta mekanisme verifikasi, reviu, dan rekomendasi antar unit pembina dan unit pengguna.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya