Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas perpajakan terkait pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap belum cukup mengatur hal-hal tersebut dan diselaraskan dengan perkembangan terkini pelaksanaan dan pengadministrasian hibah dan pinjaman luar negeri.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Mengatur tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri.
- Definisi lengkap terkait hibah, pinjaman, proyek pemerintah, penerima hibah/pinjaman, kontraktor utama, dan dokumen terkait.
-
Jenis dan Penerima Fasilitas Perpajakan
- Fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut diberikan kepada penerima hibah/pinjaman, pemberi hibah barang/jasa, dan kontraktor utama.
- Fasilitas PPh ditanggung oleh pemerintah diberikan kepada kontraktor utama.
-
Kriteria dan Objek Pajak yang Diberikan Fasilitas
- Fasilitas PPN/PPnBM diberikan atas perolehan, impor, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) terkait proyek.
- Fasilitas PPh diberikan atas penghasilan kontraktor utama yang terkait proyek hibah/pinjaman.
- Ketentuan khusus untuk pembagian penghasilan yang berasal dari proyek hibah/pinjaman dan selainnya.
-
Prosedur Pemberitahuan dan Registrasi
- Penerima hibah/pinjaman wajib menyampaikan pemberitahuan kontraktor utama dan melakukan registrasi BKP/JKP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Kontraktor utama harus memiliki Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama dan Bukti Registrasi BKP/JKP untuk dapat memanfaatkan fasilitas.
-
Permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan
- Permohonan fasilitas PPN/PPnBM dan PPh dilakukan melalui formulir resmi dan dilengkapi dokumen pendukung.
- Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut untuk PPN/PPnBM dan Surat Keterangan Fasilitas PPh setelah penelitian permohonan.
-
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Kontraktor utama wajib menyampaikan Laporan Realisasi Fasilitas PPh setiap tahun pajak.
- Ketentuan pelaporan dan penyetoran pajak yang tidak mendapatkan fasilitas.
-
Penggantian, Pencabutan, dan Pembatalan
- Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penggantian, pencabutan, atau pembatalan Surat Keterangan dan dokumen terkait berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
- Prosedur dan alasan penggantian, pencabutan, dan pembatalan diatur secara rinci.
-
Pertukaran Data
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan data registrasi hibah/pinjaman kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik untuk mendukung pemberian fasilitas perpajakan.
-
Ketentuan Lain-lain
- Penggunaan sistem elektronik untuk penyampaian dokumen dan penerbitan Surat Keterangan.
- Delegasi kewenangan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak.
-
Ketentuan Peralihan
- Pengaturan transisi bagi kontraktor utama yang masih menggunakan ketentuan lama dan ketentuan khusus untuk penghasilan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini.
-
Contoh Format Dokumen
- Disediakan contoh format resmi untuk pemberitahuan kontraktor utama, surat keterangan, registrasi BKP/JKP, permohonan fasilitas, surat keterangan tidak dipungut, laporan realisasi fasilitas PPh, penggantian/pencabutan/pembatalan dokumen, dan penghitungan fasilitas PPh.
-
Contoh Kasus dan Penghitungan
- Contoh penghitungan fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah untuk kontraktor utama dengan berbagai skenario penghasilan dari proyek hibah/pinjaman dan proyek lainnya.
- Contoh penerapan fasilitas perpajakan dalam proyek hibah barang berupa gedung dan mekanisme pelaksanaan fasilitas perpajakan bagi berbagai pihak terkait.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut ketentuan sebelumnya yang terkait dengan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri.