Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas perpajakan terkait pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap belum cukup mengatur hal-hal tersebut dan diselaraskan dengan perkembangan terkini pelaksanaan dan pengadministrasian hibah dan pinjaman luar negeri.
Ruang Lingkup dan Definisi
Jenis dan Penerima Fasilitas Perpajakan
Kriteria dan Objek Pajak yang Diberikan Fasilitas
Prosedur Pemberitahuan dan Registrasi
Permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penggantian, Pencabutan, dan Pembatalan
Pertukaran Data
Ketentuan Lain-lain
Ketentuan Peralihan
Contoh Format Dokumen
Contoh Kasus dan Penghitungan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mencabut ketentuan sebelumnya yang terkait dengan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri.