Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Kementerian Keuangan yang menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya. Peraturan ini bukan perubahan atau pencabutan terhadap peraturan terdahulu, namun dikeluarkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas emas, dan mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Penerbitan peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 dan untuk menyelaraskan pengaturan teknis antara kementerian terkait dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan dan sumber daya mineral.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya