Dokumen ini dicabut oleh
PMK 7 TAHUN 2026tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 dan menindaklanjuti kebijakan Presiden dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, sebagaimana dinyatakan dalam konsideran Menimbang. Peraturan ini mengubah ketentuan teknis penyaluran tahap I dan tahap II, persyaratan administrasi, mekanisme perekaman melalui aplikasi, serta menambah ketentuan mengenai penundaan dan pemanfaatan Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya
Dokumen ini mengubah
tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025