Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025, sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Penyaluran Dana Desa
Persyaratan Penyaluran
Pengelolaan APBDes
Perekaman dan Penandaan
Penundaan dan Penggunaan Dana Desa Tahap II
Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Lain