Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah, serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk tahun anggaran 2024. Hal ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengendalian defisit dan pinjaman daerah, serta kewenangan Menteri Keuangan dalam menetapkan batasan tersebut guna menjaga pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, APBN, APBD, defisit APBD, kapasitas fiskal daerah, pembiayaan utang daerah, dan lain-lain.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD
Ditentukan sebesar 0,24% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) tahun anggaran 2024, yang merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah.
Batas Maksimal Defisit APBD per Daerah
Ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah dengan persentase defisit maksimal dari pendapatan daerah yang bervariasi antara 4,25% hingga 4,65% tergantung kategori fiskal (sangat rendah hingga sangat tinggi).
Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah
Ditetapkan sebesar 0,24% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024, termasuk pembiayaan utang yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan.
Persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit
Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang, masa jabatan kepala daerah, rencana pinjaman, penerbitan obligasi/sukuk daerah, rasio kemampuan keuangan daerah, dan batas maksimal penarikan pembiayaan utang.
Prosedur Permohonan dan Evaluasi
Kepala daerah wajib mengajukan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD sebelum rancangan Perda APBD dievaluasi, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti ringkasan RAPBD, rencana penarikan pembiayaan utang, laporan posisi pembiayaan utang, dan surat pertimbangan dari kementerian terkait.
Pelaporan dan Pemantauan
Pemerintah daerah wajib melaporkan rencana dan realisasi defisit APBD serta posisi kumulatif pembiayaan utang daerah secara berkala kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Keterlambatan atau pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Format Dokumen
Peraturan ini juga mengatur format standar surat permohonan pelampauan defisit, ringkasan rancangan Perda APBD, rencana penarikan pembiayaan utang, laporan posisi pembiayaan utang, laporan rencana defisit, dan laporan realisasi defisit APBD.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.