Dokumen ini mencabut
58/PMK.05/2018tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan menetapkan ketentuan tarif atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh BLU Balai Kesehatan Penerbangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2018 karena perluasan layanan pemeriksaan dan pengujian kesehatan tingkat lanjut serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan, fleksibilitas pengelolaan keuangan, dan penerapan praktik bisnis yang sehat sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Penerbitan peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan mengatur aspek tarif yang relevan bagi pengguna layanan dan pihak penjamin.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya