Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, yang mengatur bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, guna mengatur penerimaan negara dari berbagai jasa dan layanan di bidang pertanian.
Jenis PNBP Volatil di Kementerian Pertanian:
Penetapan Tarif:
Ketentuan Biaya Tambahan:
Penyetoran PNBP:
Lampiran Tarif:
Pelaksanaan dan Pengawasan:
Berlaku Sejak:
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif atas berbagai jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil di bidang pertanian, termasuk jasa pengujian, pelatihan, pengolahan data, dan penggunaan alat mesin pertanian, serta pengujian laboratorium dan sertifikasi benih, dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pengelolaan sumber daya pertanian secara efektif.