Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, yang mengatur bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, guna mengatur penerimaan negara dari berbagai jasa dan layanan di bidang pertanian.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis PNBP Volatil di Kementerian Pertanian:
- Jasa layanan pengujian, analisis, dan sertifikasi.
- Jasa pengolahan data dan reproduksi peta.
- Jasa standardisasi dan diseminasi teknologi.
- Jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian.
- Perolehan dari hasil pertanian.
-
Penetapan Tarif:
- Tarif untuk jasa layanan pengujian, analisis, sertifikasi, pengolahan data, reproduksi peta, standardisasi, diseminasi teknologi, dan pelatihan tercantum dalam lampiran peraturan.
- Tarif perolehan hasil pertanian ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dengan nilai nominal sesuai kontrak dan ketentuan perundang-undangan.
- Tarif dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau nol persen dalam kondisi tertentu.
-
Ketentuan Biaya Tambahan:
- Biaya perjalanan dinas petugas, transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta tidak termasuk dalam tarif dasar dan dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan.
-
Penyetoran PNBP:
- Seluruh PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian wajib disetor ke Kas Negara.
-
Lampiran Tarif:
- Lampiran peraturan memuat daftar lengkap jenis layanan dan pengujian di bidang pertanian, peternakan, laboratorium, pengujian alat mesin pertanian, pelatihan, dan jasa lainnya beserta tarif rinciannya.
- Tarif mencakup berbagai jenis pengujian kimia, biologi, fisika, mikrobiologi, virologi, patologi, parasitologi, laboratorium karantina, sertifikasi benih, pengujian laboratorium biomolekuler, pengujian alat mesin pertanian, pelatihan sumber daya manusia, dan jasa pengolahan data serta reproduksi peta.
- Tarif ditetapkan dalam satuan per sampel, per unit, per paket, per jam, per hektar, per batang, per kilogram, atau satuan lain sesuai jenis layanan.
-
Pelaksanaan dan Pengawasan:
- Tarif yang tidak tercantum dalam lampiran dapat dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama.
- Kontrak kerja sama harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Berlaku Sejak:
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2023.
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif atas berbagai jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil di bidang pertanian, termasuk jasa pengujian, pelatihan, pengolahan data, dan penggunaan alat mesin pertanian, serta pengujian laboratorium dan sertifikasi benih, dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pengelolaan sumber daya pertanian secara efektif.