Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2025 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur menetapkan ketentuan akuntansi dan pelaporan atas aktivitas agrikultur untuk entitas pelaporan di lingkungan pemerintahan. Peraturan ini diterbitkan karena, sebagaimana dinyatakan dalam konsideran Menimbang, perlu diatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan agrikultur serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. PSAP Nomor 20 Agrikultur menjadi dasar bagi proses akuntansi dan pelaporan atas aktivitas agrikultur dan tercantum sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini juga menempatkan PSAP Agrikultur dalam satu kesatuan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai pedoman implementasi pelaporan keuangan sektor publik.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya