Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah mengatur tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan dan sesuai prinsip syariah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Obligasi Daerah adalah surat berharga pengakuan utang oleh pemerintah daerah.
- Sukuk Daerah adalah surat berharga berbasis prinsip syariah sebagai bukti penyertaan aset.
- Pembelian kembali adalah pembelian Obligasi/Sukuk sebelum jatuh tempo di pasar sekunder.
- Pengelolaan Obligasi/Sukuk dilakukan oleh Kepala Daerah dengan dukungan unit pengelola.
-
Persyaratan Penerbitan
- Obligasi/Sukuk harus memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, dan kelayakan kegiatan.
- Batas maksimal pembiayaan utang daerah tidak melebihi 75% dari pendapatan APBD yang tidak ditentukan penggunaannya.
- Rasio kemampuan keuangan daerah (DSCR) minimal 2,5.
- Kegiatan yang dibiayai harus sesuai kewenangan, perencanaan, dan penganggaran daerah.
-
Tujuan Penerbitan
- Pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.
- Pengelolaan portofolio utang daerah.
- Penerusan pinjaman atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
-
Prosedur Penerbitan
- Penerbitan dilakukan melalui pasar modal domestik dengan mekanisme penawaran umum dan dalam mata uang rupiah.
- Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas risiko dan tidak ada jaminan dari pemerintah pusat.
- Kepala Daerah wajib mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri (dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional jika melebihi masa jabatan Kepala Daerah).
- Pengajuan rencana penerbitan disertai dokumen lengkap seperti laporan keuangan, RPJMD, RKPD, dan rancangan Perda APBD.
-
Pengelolaan dan Organisasi
- Unit pengelola Obligasi/Sukuk terdiri dari fungsi front office, middle office, dan back office dengan persyaratan SDM dan perangkat kerja yang jelas.
- Pengelolaan meliputi strategi, penerbitan, pembelian kembali, pelunasan, pelaporan, dan pengembangan.
-
Penggunaan Dana dan Pelaporan
- Dana hasil penerbitan ditempatkan di rekening khusus dan hanya digunakan sesuai tujuan penerbitan.
- Sisa dana harus dikembalikan ke kas daerah dan digunakan untuk kegiatan terkait.
- Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi/Sukuk secara semesteran kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
-
Pembelian Kembali
- Pemerintah daerah dapat membeli kembali Obligasi/Sukuk di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui mekanisme cash buy back.
- Pembelian kembali bertujuan mengurangi beban APBD dan mengendalikan risiko pembiayaan utang daerah.
-
Pertanggungjawaban dan Sanksi
- Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan dan kegiatan yang dibiayai Obligasi/Sukuk.
- Dana cadangan untuk pembayaran pokok dan bunga wajib dialokasikan dalam APBD.
- Sanksi administratif berupa penghentian hak keuangan selama 6 bulan dikenakan jika tidak menganggarkan pembayaran kewajiban Obligasi/Sukuk.
- Sanksi juga berlaku bagi daerah yang tidak mengganti Barang Milik Daerah (BMD) yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk.
-
Ketentuan Teknis dan Lampiran
- Terdapat formula perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah (DSCR) untuk provinsi dan kabupaten/kota.
- Format surat usulan penerbitan, kerangka acuan kegiatan, dan struktur organisasi unit pengelola diatur secara rinci.
- Penggunaan BMD sebagai dasar penerbitan Sukuk harus mendapat persetujuan DPRD dan tidak boleh dipindahtangankan atau dihapuskan sebelum jatuh tempo kecuali sesuai ketentuan.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara komprehensif tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah sesuai prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas.