Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah mengatur tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan dan sesuai prinsip syariah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Persyaratan Penerbitan
Tujuan Penerbitan
Prosedur Penerbitan
Pengelolaan dan Organisasi
Penggunaan Dana dan Pelaporan
Pembelian Kembali
Pertanggungjawaban dan Sanksi
Ketentuan Teknis dan Lampiran
Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara komprehensif tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah sesuai prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas.