Dokumen ini mengubah
PMK 163 TAHUN 2023tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perubahan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana keistimewaan serta memberi pedoman pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah DIY. Dari konsideran Menimbang, penyesuaian mencakup mekanisme perencanaan dan penganggaran, syarat salur, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta optimalisasi penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran. Peraturan ini juga ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya