Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Tujuannya adalah mengatur tata cara pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah guna mendukung percepatan proyek kereta cepat tersebut, khususnya dalam memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).
Definisi dan Ruang Lingkup
Prosedur Permohonan dan Evaluasi Penjaminan
Penugasan dan Persetujuan Penjaminan
Penerbitan Dokumen Penjaminan
Dukungan Pemerintah kepada BUPI
Penyelesaian Klaim dan Regres
Pengelolaan Risiko
Pelaporan dan Pemantauan
Penganggaran dan Pembukuan
Ketentuan Penutup