Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Tujuannya adalah mengatur tata cara pelaksanaan pemberian penjaminan pemerintah guna mendukung percepatan proyek kereta cepat tersebut, khususnya dalam memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Penjaminan Pemerintah diberikan oleh Menteri Keuangan, baik sendiri maupun bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (BUPI), untuk menjamin kewajiban finansial PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI) kepada kreditur terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
- Penjaminan ini mencakup pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain yang timbul dari perjanjian pinjaman.
-
Prosedur Permohonan dan Evaluasi Penjaminan
- PT KAI mengajukan permohonan penjaminan kepada Menteri Keuangan setelah ada keputusan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
- Permohonan harus dilengkapi dokumen pendukung seperti keputusan Komite, surat persetujuan menteri terkait, rancangan perjanjian pinjaman, profil kreditur, laporan keuangan, dan rencana mitigasi risiko gagal bayar.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bersama BUPI melakukan evaluasi permohonan, termasuk verifikasi syarat dan ketentuan pinjaman serta kapasitas penjaminan BUPI.
-
Penugasan dan Persetujuan Penjaminan
- Menteri Keuangan dapat menugaskan BUPI untuk melakukan penjaminan bersama pemerintah jika analisis menunjukkan manfaat fiskal dan kapasitas BUPI memadai.
- Persetujuan syarat dan ketentuan pinjaman diberikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi evaluasi.
-
Penerbitan Dokumen Penjaminan
- Setelah perjanjian pinjaman ditandatangani dan sesuai dengan persetujuan, diterbitkan dokumen penjaminan berupa surat jaminan atau perjanjian jaminan yang bersifat penuh, tanpa syarat, dan tidak dapat dicabut.
- Penjaminan berlaku sejak diterbitkan hingga seluruh kewajiban finansial terpenuhi.
-
Dukungan Pemerintah kepada BUPI
- Pemerintah memberikan dukungan berupa peningkatan kredibilitas, menjaga kecukupan modal, dan memastikan penyelesaian piutang regres.
- Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal negara kepada BUPI.
-
Penyelesaian Klaim dan Regres
- Klaim penjaminan diajukan oleh kreditur jika PT KAI tidak mampu memenuhi kewajiban finansial.
- BUPI melakukan verifikasi klaim dan membayar klaim sesuai porsi penjaminan.
- PT KAI wajib memenuhi kewajiban regres kepada BUPI secara bertahap atau sekaligus sesuai kemampuan keuangan.
-
Pengelolaan Risiko
- PT KAI wajib melakukan pengelolaan risiko gagal bayar dan menyusun serta memperbarui rencana mitigasi risiko secara berkala.
- PT KAI harus membuka rekening khusus (sinking fund) untuk mitigasi risiko, dengan saldo minimal setara cicilan pokok dan bunga pinjaman untuk tiga periode pembayaran berikutnya.
- Dana sinking fund hanya digunakan untuk pembayaran pinjaman proyek kereta cepat.
-
Pelaporan dan Pemantauan
- PT KAI wajib menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan terkait penggunaan dana, laporan keuangan, kemampuan bayar, pelaksanaan mitigasi risiko, dan perkembangan proyek.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan pengelolaan risiko.
-
Penganggaran dan Pembukuan
- Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk kewajiban penjaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- BUPI menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi dan menyampaikan laporan semesteran dan tahunan pelaksanaan penugasan penjaminan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.