PERPRES 107 TAHUN 2015 (Konsolidasi)
Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Update: 27 Sep 202406 Okt 2021
Diubah dengan PERPRES 93 TAHUN 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung