Dokumen ini mencabut
36/KMK.04/2002tentang Jasa Pra Lelang dalam Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Keuangan) yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 serta mencabut beberapa ketentuan lampau (termasuk KMK 36/KMK.04/2002 dan sebagian 236/KMK.05/1996) untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas penatausahaan dan penyelesaian barang terkait kepabeanan. Penerbitan PMK ini didasarkan pada konsideran Menimbang yang menyatakan perlunya penggantian Peraturan Menteri sebelumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta mekanisme lelang, pemusnahan, hibah, penyimpanan, pelaporan, dan jasa pra lelang dalam konteks organisasi dan tugas DJBC dan DJKN.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya