Dokumen ini mencabut
PMK 117 TAHUN 2023tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri yang menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan disusun untuk menyempurnakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan penyesuaian pelaksanaan PNBP sebagaimana dipertimbangkan dalam Menimbang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur jenis layanan pemilihan penyedia dalam sistem pengadaan elektronik, struktur tarif per kontrak, pengecualian untuk usaha mikro/kecil/koperasi, mekanisme pengelolaan dan imbal jasa bagi Mitra Instansi Pengelola PNBP, serta ketentuan transisi dan pencabutan PMK sebelumnya.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya