Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam administrasi, pelaksanaan, dan pemutakhiran tindak lanjut temuan pemeriksaan bersama atas pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, termasuk wilayah Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. Peraturan ini juga menyesuaikan pelaksanaan pemeriksaan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dan perubahannya.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama
Pelaporan dan Tindak Lanjut
Pengakhiran Kontrak Kerja Sama
Pemutakhiran Tindak Lanjut Temuan
Sistem Informasi Pemeriksaan Bersama
Pengaturan Administrasi dan Dokumentasi
Pembiayaan dan Evaluasi
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup