Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam administrasi, pelaksanaan, dan pemutakhiran tindak lanjut temuan pemeriksaan bersama atas pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, termasuk wilayah Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015. Peraturan ini juga menyesuaikan pelaksanaan pemeriksaan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 dan perubahannya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi istilah penting seperti Kontrak Kerja Sama, Kontraktor, SKK Migas, BPMA, PPh Migas, Pemeriksaan Bersama, Satgas Pemeriksaan Bersama, dan dokumen terkait pemeriksaan.
- Pemeriksaan Bersama dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan Migas oleh Kontraktor.
-
Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama
- Pemeriksaan Bersama terdiri dari Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan dan Setelah Tahun Berjalan.
- Satgas Pemeriksaan Bersama dibentuk dengan keanggotaan dari instansi terkait dan Auditor Independen.
- Pemeriksaan dilakukan berdasarkan rencana dan program audit, dengan pengujian bukti kompeten dan kriteria pemeriksaan yang jelas.
- Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor instansi, tempat usaha Kontraktor, atau lokasi lain yang diperlukan.
-
Pelaporan dan Tindak Lanjut
- Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan pemeriksaan dengan penyesuaian pembukuan, pembayaran Bagi Hasil, dan PPh Migas sesuai hasil pemeriksaan.
- Final Financial Quarterly Report (FQR) digunakan sebagai dasar perhitungan dan pelaporan pajak.
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) harus sesuai dengan hasil Final FQR.
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur sesuai ketentuan perpajakan.
-
Pengakhiran Kontrak Kerja Sama
- Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran kontrak terdiri atas Pemeriksaan Bersama Tahun Berjalan dan Setelah Tahun Berjalan.
- Penyesuaian pembukuan dan penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan Final FQR Tahun Buku Terakhir atau FQR Final Settlement Right and Obligation.
-
Pemutakhiran Tindak Lanjut Temuan
- Satgas Pemeriksaan Bersama melakukan pemutakhiran temuan (Pending Items) minimal satu kali dalam setahun dan mengambil keputusan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.
- Jika Kontraktor tidak menyetujui temuan, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai kontrak.
-
Sistem Informasi Pemeriksaan Bersama
- Dibentuk sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan bersama yang efektif, efisien, dan akuntabel.
-
Pengaturan Administrasi dan Dokumentasi
- Menetapkan format dan contoh dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan bersama, seperti surat tugas, surat pemberitahuan, notisi temuan, berita acara pembahasan, surat peringatan, dan lain-lain.
- Dokumen-dokumen tersebut wajib dibuat sesuai format yang ditetapkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
-
Pembiayaan dan Evaluasi
- Anggaran pelaksanaan pemeriksaan dibebankan pada SKK Migas atau BPMA sesuai Satgas Pemeriksaan Bersama yang melaksanakan.
- Evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dilakukan setiap semester atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
-
Ketentuan Peralihan
- Pemeriksaan bersama yang sedang berjalan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan sesuai ketentuan sebelumnya.
- Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh instansi terkait sebelum peraturan ini berlaku tidak dapat diperiksa ulang oleh Satgas Pemeriksaan Bersama II.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan wajib diketahui oleh semua pihak terkait.
Lampiran
- Berisi contoh format surat dan dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan pemeriksaan bersama, termasuk surat pemberitahuan, surat tugas, surat peringatan, notisi temuan, berita acara pembahasan, dan dokumen administrasi lainnya lengkap dengan petunjuk pengisian.