Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai terkait impor dan ekspor barang kiriman.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penyelenggaraan Kegiatan Kepabeanan
Kemitraan dengan PPMSE
Ketentuan Impor Barang Kiriman
Ketentuan Ekspor Barang Kiriman
Ketentuan Lain-lain
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman untuk memastikan kepastian hukum, efisiensi, dan pengawasan yang optimal.