Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai terkait impor dan ekspor barang kiriman.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi terkait kepabeanan, cukai, pajak, dan istilah teknis seperti Barang Kiriman, Penyelenggara Pos, PPYD (Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk), PJT (Perusahaan Jasa Titipan), PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), dan lain-lain.
- Menjelaskan ruang lingkup pengurusan kewajiban kepabeanan atas impor dan ekspor barang kiriman yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos.
-
Penyelenggaraan Kegiatan Kepabeanan
- Persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi PPYD dan PJT.
- Kewajiban menyerahkan jaminan (corporate guarantee atau jaminan tunai/bank) dan evaluasi berkala atas persetujuan kegiatan kepabeanan.
- Mekanisme peringatan, pembekuan, dan pencabutan persetujuan kegiatan kepabeanan.
-
Kemitraan dengan PPMSE
- PPMSE wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika transaksi impor barang kiriman melebihi 1.000 kiriman per tahun.
- Bentuk kemitraan meliputi pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice).
- Tata cara permohonan, evaluasi, persetujuan, dan pencabutan kemitraan.
-
Ketentuan Impor Barang Kiriman
- Prosedur pengangkutan, pembongkaran, dan penimbunan barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
- Pemberitahuan pabean impor menggunakan Consignment Note (CN) dan/atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
- Penetapan tarif dan nilai pabean, serta penghitungan dan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak.
- Pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, termasuk pemeriksaan fisik dan dokumen.
- Ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang tertentu, serta pengaturan khusus untuk barang kena cukai.
- Mekanisme pengeluaran barang kiriman untuk berbagai tujuan seperti impor untuk dipakai, impor sementara, penimbunan berikat, ekspor kembali, dan pengangkutan antar TPS.
-
Ketentuan Ekspor Barang Kiriman
- Tata cara pemberitahuan pabean ekspor menggunakan CN atau pemberitahuan ekspor barang.
- Pemungutan bea keluar sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pemeriksaan pabean ekspor meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen.
- Ketentuan larangan dan pembatasan ekspor serta tanggung jawab eksportir.
- Konsolidasi barang kiriman ekspor dan pemberitahuan konsolidasi.
- Pemasukan barang kiriman ke kawasan pabean dan persetujuan pemuatan.
-
Ketentuan Lain-lain
- Penyampaian dokumen dan data oleh Penyelenggara Pos melalui sistem pertukaran data elektronik.
- Tata cara perubahan data, pembatalan pemberitahuan pabean, dan keberatan atas penetapan bea masuk.
- Penanganan barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
- Penggunaan sistem aplikasi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pelayanan dan pengawasan.
- Korespondensi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Penyelenggara Pos dan PPMSE dapat dilakukan secara elektronik.
- Petunjuk pelaksanaan dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Persetujuan dan kemitraan yang telah diberikan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku.
- PPMSE yang telah melakukan transaksi impor melebihi batas wajib melakukan kemitraan dalam waktu 4 bulan sejak peraturan berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019.
-
Lampiran
- Contoh format surat permohonan, keputusan, penolakan, peringatan, pembekuan, pencabutan, kemitraan, penetapan pembayaran, tanda terima pengembalian barang, permohonan ekspor kembali, surat persetujuan dan penolakan ekspor kembali, pemberitahuan konsolidasi, permohonan perubahan data, pembatalan CN/PIBK, permohonan pembetulan SPPBMCP, dan lain-lain sebagai pedoman pelaksanaan teknis.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman untuk memastikan kepastian hukum, efisiensi, dan pengawasan yang optimal.