Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya dengan proses produksi non-mesin, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di bidang tarif cukai hasil tembakau serta target penerimaan cukai tahun 2025 yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Pemantauan Harga Transaksi Pasar
- Pejabat Bea dan Cukai wajib melakukan pemantauan harga transaksi pasar secara berkala di wilayah kerjanya.
- Harga transaksi pasar dibandingkan dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
- Hasil pemantauan disampaikan kepada direktur di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diteliti dan dijadikan bahan pertimbangan kebijakan tarif cukai.
-
Penetapan Kembali Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran
- Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan kembali tarif cukai sesuai dengan lampiran peraturan ini mulai 1 Januari 2025.
- Harga Jual Eceran yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari harga yang berlaku sebelumnya dan harga jual eceran minimum yang tercantum dalam lampiran.
- Penetapan tarif cukai lama tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan pengeluaran barang kena cukai untuk ekspor sampai 31 Desember 2024.
- Batas pelekatan pita cukai yang dipesan sampai 31 Desember 2024 harus selesai paling lambat 1 Februari 2025.
-
Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Minimum
- Tarif cukai dan harga jual eceran minimum untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya diatur secara rinci dalam lampiran, berlaku mulai 1 Januari 2025.
- Contoh tarif cukai dan harga jual eceran minimum:
- Rokok Elektrik Padat: Harga jual eceran minimum Rp 6.240/gram, tarif cukai Rp 3.074/gram.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka: Harga jual eceran minimum Rp 1.368/mL, tarif cukai Rp 636/mL.
- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup: Harga jual eceran minimum Rp 41.983/cartridge, tarif cukai Rp 6.776/mL.
- Tembakau Molasses, Hirup, dan Kunyah: Harga jual eceran minimum Rp 257/gram, tarif cukai Rp 135/gram.
-
Ketentuan Pelaksanaan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Penyesuaian tarif cukai dan harga jual eceran minimum dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi, perlindungan industri, dan optimalisasi penerimaan negara.