Peraturan ini dibuat sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya dengan proses produksi non-mesin, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di bidang tarif cukai hasil tembakau serta target penerimaan cukai tahun 2025 yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Pemantauan Harga Transaksi Pasar
Penetapan Kembali Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran
Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Minimum
Ketentuan Pelaksanaan