Dokumen ini mengubah
237/PMK.04/2022tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Perubahan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai dan menyempurnakan ketentuan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Perubahan memuat penyesuaian tata cara pemberitahuan, perhitungan nilai cukai dan sanksi administratif, tata laksana penyetoran dana titipan, penetapan barang milik negara, serta pembaruan lampiran berisi format-formulir terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya