Judul/Tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
12 Des 2024 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2024 (937); 6 Halaman