Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Perubahan ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya dengan proses produksi non-mesin, serta mengoptimalkan penerimaan negara sesuai target penerimaan cukai tahun 2025 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.
Perubahan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran
Ketentuan Pelaksanaan Tarif Cukai
Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai
Berlakunya Peraturan