Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Perubahan ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya dengan proses produksi non-mesin, serta mengoptimalkan penerimaan negara sesuai target penerimaan cukai tahun 2025 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.
Pokok Pengaturan
-
Perubahan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran
- Ketentuan dalam Lampiran II dan III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 diubah dan disempurnakan, tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan ini.
- Kepala Kantor wajib menetapkan kembali tarif cukai berdasarkan tarif baru yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
- Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum yang tercantum dalam lampiran.
-
Ketentuan Pelaksanaan Tarif Cukai
- Tarif cukai lama tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai untuk ekspor sampai 31 Desember 2024.
- Penetapan kembali tarif cukai dapat digunakan untuk penyediaan pita cukai setelah peraturan ini diundangkan.
- Batas pelekatan pita cukai yang dipesan sampai 31 Desember 2024 harus selesai paling lambat 1 Februari 2025.
-
Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai
- Lampiran I memuat batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri, dengan rincian tarif untuk berbagai golongan pengusaha pabrik hasil tembakau dan jenis produk seperti SKM, SPM, SKT/SPT, SKTF/SPTF, KLM, TIS, KLB, dan CRT.
- Lampiran II memuat batasan harga jual eceran dan tarif cukai untuk hasil tembakau impor sesuai jenis produk yang sama.
-
Berlakunya Peraturan
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Tarif cukai dan batasan harga jual eceran baru berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.