Dokumen ini mencabut
PMK 65 TAHUN 2024tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah menetapkan pengaturan teknis mengenai gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 beserta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024 yang merupakan perubahannya, dan berlaku sebagai pedoman penggunaan peta kapasitas fiskal dalam berbagai kebijakan fiskal daerah dan pusat.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)