Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tujuannya adalah menetapkan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Volatil
Meliputi penerimaan dari jasa pelatihan berikut:
- Peningkatan kualitas pejabat pembuat akta tanah
- Penilai pertanahan tingkat dasar dan tingkat lanjut
- Administrasi pertanahan bagi petugas pengelola pertanahan daerah
- Pemetaan bidang tanah terintegrasi bagi surveyor berlisensi
- Pengelolaan data pertanahan desa bagi perangkat desa
- Penyusunan rencana detail tata ruang tingkat dasar dan menengah
-
Tarif PNBP
- Tarif tercantum dalam lampiran dan merupakan batas tarif tertinggi.
- Tarif pelatihan dilaksanakan di dalam kantor Kementerian (kecuali pelatihan pengelolaan data pertanahan desa yang dilaksanakan di luar kantor).
- Biaya transportasi dan penginapan peserta pelatihan dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Penetapan Tarif Nol Rupiah
- Dengan pertimbangan tertentu, tarif dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 atau 0%.
- Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif nol diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Penyetoran PNBP
- Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif PNBP Volatil
- Pelatihan peningkatan kualitas pejabat pembuat akta tanah (klasikal): Rp2.900.000 per peserta
- Pelatihan penilai pertanahan tingkat dasar: klasikal Rp2.900.000, nonklasikal Rp1.740.000
- Pelatihan penilai pertanahan tingkat lanjut: klasikal Rp2.100.000, nonklasikal Rp1.260.000
- Pelatihan administrasi pertanahan bagi petugas pengelola daerah (klasikal): Rp4.700.000
- Pelatihan pemetaan bidang tanah terintegrasi bagi surveyor berlisensi: klasikal Rp3.600.000, nonklasikal Rp2.160.000
- Pelatihan pengelolaan data pertanahan desa bagi perangkat desa (klasikal): Rp2.400.000
- Pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang tingkat dasar: klasikal Rp2.300.000, nonklasikal Rp1.380.000
- Pelatihan penyusunan rencana detail tata ruang tingkat menengah (klasikal): Rp7.200.000