Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tujuannya adalah menetapkan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Volatil
Meliputi penerimaan dari jasa pelatihan berikut:
Tarif PNBP
Penetapan Tarif Nol Rupiah
Penyetoran PNBP
Ketentuan Berlaku