Dokumen ini mencabut
70/PMK.04/2012tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 dan 69/PMK.04/2012 yang dicabut. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan konsideran untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis importasi, memberikan kepastian hukum terkait perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai. Selain itu peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2006 (Perubahan UU No. 10/1995 Kepabeanan) dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 2007 (Perubahan UU No. 11/1995 tentang Cukai). Konteks pelaksanaan meliputi pemberian fasilitas pembebasan untuk impor barang kiriman hadiah/hibah baik dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat serta pengeluaran dari tempat berikat dan kawasan khusus lainnya.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya