Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 10 TAHUN 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 10 TAHUN 1989 - Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. | JDIH Kementerian Keuangan
24 Jan 2012
Diubah dengan PP 14 TAHUN 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.