24 Jan 2012
Diubah dengan PP 14 TAHUN 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang