Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 11 TAHUN 1947
Judul
Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti.
Nomor
11
Tahun
1947
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis
PP
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Bidang
Tanggal Penetapan
08 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
08 Mei 1947 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL 1947
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum

