Dokumen Hukum
Peraturan
Monografi
Artikel Hukum
Putusan Pengadilan
Informasi
Regulasi
Infografis Regulasi
Simplifikasi Regulasi
Direktori Regulasi
Video Sosialisasi
Kamus Hukum
Informasi Penunjang
Tarif Bunga
Kurs Menteri Keuangan
Berita
Jurnal HKN
Statistik
Perihal
Tentang Kami
Struktur Organisasi
Anggota JDIHN
Prasyarat
Kebijakan Privasi
FAQ
Website Lama
Hubungi Kami
Dokumen Hukum
Informasi
Perihal
Informasi!
PP 11 TAHUN 1947 - Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti. | JDIH Kementerian Keuangan
Beranda
Dokumen
PP 11 TAHUN 1947
PP 11 TAHUN 1947
Indonesia
08 Mei 1947
Berlaku
Unduh
Tinjauan
Ringkasan
Files & Tautan
Evaluasi
Riwayat
Pembentukan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
PP 11 TAHUN 1947
Judul/Tentang
Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti.
Nomor
11
Tahun
1947
Jenis
Peraturan Pemerintah
Tajuk Entri Utama
Indonesia
Bidang
Belum Didefinisikan
Subyek
BARANG BUKTI
BARANG YANG DIRAMPAS
Penetapan
08 Mei 1947
Pengundangan
01 Jan 1900
Tgl. Berlaku
08 Mei 1947 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL 1947
Lokasi
Biro Hukum