Judul
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
04 Feb 2008
Tanggal Pengundangan
04 Feb 2008
Tanggal Berlaku
04 Feb 2008 - s.d. Dicabut