PP 11 TAHUN 2008 - Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. | JDIH Kementerian Keuangan
29 Okt 2012
Dicabut dengan PP 94 TAHUN 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
04 Feb 2008
Mengubah PP 8 TAHUN 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 11 TAHUN 2008
Judul
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.