PP 11 TAHUN 2026 - Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaran Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 11 TAHUN 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaran Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.