Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2026 mengatur Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Peraturan ini bukan perubahan atau pencabutan peraturan sebelumnya, melainkan pelaksanaan ketentuan Pasal 20B ayat (9), Pasal 20C ayat (4), dan Pasal 41 ayat (4) Undang?Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang telah diubah dengan Undang?Undang Nomor 4 Tahun 2023. Penerbitan PP ini dimotivasi oleh konsideran yang menekankan kebutuhan aturan teknis bagi pelaksanaan kewenangan LPS untuk menempatkan dana dan menyelenggarakan PRP guna mencegah dan menanggulangi risiko yang membahayakan perekonomian nasional. Peraturan ini juga menempatkan kerangka koordinasi antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia serta batasan dan tata cara pelaksanaan kewenangan dalam PRP.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya