01 Mar 2013
Dicabut dengan PP 18 TAHUN 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
05 Feb 2009
Mencabut PP 9 TAHUN 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara.