Dicabut dengan PP 18 TAHUN 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
05 Feb 2009
Mencabut PP 9 TAHUN 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 14 TAHUN 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.