PP 14 TAHUN 2009 - Tata Cara Bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum. | JDIH Kementerian Keuangan
01 Mar 2013
Dicabut dengan PP 18 TAHUN 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
05 Feb 2009
Mencabut PP 9 TAHUN 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 14 TAHUN 2009
Judul
Tata Cara Bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.