Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 14 TAHUN 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 14 TAHUN 2016 - Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman | JDIH Kementerian Keuangan
02 Feb 2021
Diubah dengan PP 12 TAHUN 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman