Judul/Tentang
Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
Jenis
Peraturan Pemerintah
Tajuk Entri Utama
Indonesia
Tgl. Berlaku
01 Mar 2013 - s.d. Dicabut