PP 18 TAHUN 2013 - Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu. | JDIH Kementerian Keuangan
14 Mei 2014
Diubah dengan PP 29 TAHUN 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
01 Mar 2013
Mencabut PP 14 TAHUN 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 18 TAHUN 2013
Judul
Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/Kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.